IMPLEMENTASI PERANAN NOTARIS DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI DI KANTOR NOTARIS DESY ERINA, S.H., M.Kn.)

Putu Pran Sanjana, I Nyoman Surata, I Komang Kawi Arta

Abstract

Notaris merupakan pihak pelapor dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, karena itu wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Penelitian ini meneliti implementasi peranan notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang pada Kantor Notaris Desy Erina, S.H., M.Kn., kendala-kendala yang dihadapi dan upaya mengatasinya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi peranan notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang pada Kantor Notaris Desy Erina, S.H., M.Kn. berjalan dengan baik, dalam hal ini notaris sebagai pihak pelapor, menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Kendala-Kendala yang dihadapi: masih adanya perbedaan pandangan di antara para notaris mengenai Pasal 2 Ayat (3) dan ayat (4) Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 , pada umumnya pengguna jasa berkeberatan untuk memberikan informasi mengenai sumber dana. Upaya mengatasi kendala-kendala: melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh pengguna jasa, notaris menyelenggarakan, mengikuti, atau mengikutsertakan pegawai dalam sosialisasi, pelatihan, atau forum diskusi yang berkesinambungan, melakukan prosedur penyaringan untuk penerimaan karyawan baru.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.