EKSISTENSI PARALEGAL BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
I Komang Kawi Arta, I Gede Arya Wira Sena
Abstract
Begitu rumitnya kasus-kasus yang terjadi terkadang masyarakat enggan untuk melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri karena masyarakat berfikir untuk menyelesaikan suatu perkara sangat mahal. Untuk menjawab suatu pikiran masyarakat tersebut perkembangan penerapan HAM dibidang memberikan jaminan perlindungan hukum pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, namun aturan tersebut tidak bertahan lama setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No.22/P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Paralegal sebagai jawaban akan pikiran masyarakat yang mampu memberikan suatu solusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan teknik analisis deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa keberadaan Paralegal Bagi Masyarakat Pencari Keadilan adalah paralegal di tengah-tengah masyarakat sangat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kurangnya akses keadilan, karena pikiran masyarakat, keadilan itu harganya sangat mahal dan hanya dapat diakses oleh orang yang mampu atau kaya, keberadaan dari paralegal ini menjawab pemikiran dari pada masyarakat yang kurang mampu yang ingin menyuarakan keadilan atau membutuhkan akses keadilan. Paralegal merupakan penjebatan terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi terhadap masyarakat kurang mampu.
References
Heri, Tahir. 2010. Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Laksbang : Yogyakarta.
Hartati, Sri.2022. Keadilan Hukum Bagi Orang Miskin diakses pada laman website https://badilag.mahkamahagung.go.id, pada 24 Januari 2022, pukul 14.00 Wita.
https://lbhapik.or.id/paralegal/diakses pada Jumat, 20 Januari 2023, pada pukul 18.00 Wita.
Nusantara, Gede Agung Wirawan. 2016. “Eksistensi Paralegal Dalam Mengoptimalkan Pemberian Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 5, No. 2.
Prabowo, Andrianto, M. Abdim Munib.2019. “Peranan dan Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro”. Jurnal Independent Fakultas Hukum.Vol.7 No.2.
Nasution, Bahder Johan. 2014. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”. Jurnal Yustisia Vol. 3 No.2.
Undаng-undаng Dаsаr Republik Indonesiа Tаhun 1945.
Undаng-undаng Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.