PENYEBAB TERJADINYA KONFLIK PERTANAHAN

I Gede Surata

Abstract

Tanah yang merupakan bagian dari jiwa manusia yang tidak dapat dipisahkan, mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, karenanya tanah mempunyai fungsi sebagai social asset, di samping juga sebagai capital asset. Dalam kehidupan sehari-hari konflik masalah pertanahan tidak bisa diindarkan, dengan bertambahnya penduduk menyebabkan  kebutuhan atas tanah semakin komplek. Kepastian hukum dalam kepemilikan ha katas tanah sangat diperlukan, untuk menghindari adanya konplik, artinya semua ha katas tanah harus ada landasan haknya seperti sertipikat. Permasalahan yang mengemukaka adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan  konflik pertanahan yang ada di wilayah Negara Indonesia, baik wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan ?  Bagaimana kepedulian pemerintah khususnya pemerintah daerah  dalam penyelesaian konflik pertanahan? erbagai faktor penyebab adanya konflik pertanahan, yaitu, tapal batas yang sering berubah, pembagian waris yang tidak merata, tidak adanya kepastian ha katas tanah, kebutuhan tanah yang semakin meningkat.

Full Text:

PDF

References

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, 1999.

Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan regulasi konpensasi penegakan hukum, CV Rfi Maju Mandiri, Jakarta, 2011.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960, Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP. No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peratuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan sengketa Tanah.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.