PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BULELENG
Gusti Ayu Ade Sukma Surya Putri, I Nyoman Gede Remaja, I Nyoman Surata
Abstract
Pembinaan disiplin bagi PNS agar berperilaku sesuai dengan harapan dilakukan secara menyeluruh dan harus dikedepankan, karena disiplin menyangkut ketertiban, kepatuhan, kerapihan dan kinerja. Penelitian ini meneliti penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten buleleng sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 dan upaya Pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitiannya deskriptif, menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan. Jenis yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten buleleng sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 berjalan dengan baik dengan mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Regulasi yang ada belum secara tegas mengakomodasi keberadaan ASN non PNS. Upaya Pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 terdri dari upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi, dan upaya penyelesian pelanggaran disiplin PNS yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Hal ini penting tidak hanya untuk memberikan hukuman bagi PNS yang melanggar disiplin agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, tetapi menjadi contoh bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
References
Conny R. Semiawan. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Dani Muhtada Ayon Diniyanto. 2018. Dasar-dasar Ilmu Negara.Semarang: BPFH UNNES.
Harun Arsyad dan Bambang Hari Samasto. 2014. Disiplin PNS. Jakarta: Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Lijan Poltak Sinambela. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan Ketiga. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Made Sutrawan dan Putu Sugi Ardana. 2017. ”Peran Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 Di Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol. 5 No. 1 Agustus 2017.