PELAKSANAAN HAL KHUSUS DALAM PENANGKAPAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

I Ketut Sariarta, I Nyoman Gede Remaja, Putu Sugi Ardana

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng masih menjadi masalah serius. Salah satu indikasinya adalah banyaknya narapidana penyalahgunaan narkotika di Singaraja. Penangkapan merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini meneliti hal khusus dalam pelaksanaan penangkapan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng dan efektivitas hal khusus dalam pelaksanaan penangkapan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hal Khusus dalam Pelaksanaan Penangkapan sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng adalah mengenai waktu pelaksanaan penangkapan. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan penangkapan dilakukan paling lama 3 x 24 jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan penangkapan tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 jam. Hal Khusus dalam Pelaksanaan Penangkapan sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng belum efektif  untuk merampungkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika karena proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  melibatkan ilmu kedokteran forensik yang memerlukan waktu untuk pengujian.

Full Text:

PDF

References

Anak Agung Ngurah Wirasila, dkk. 2017. Tindak Pidana Narkotika dan Penanggulangan. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Arif Gosita. 2012. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Arifin Yudianto, dkk. 2020. Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (Tpb/Sdgs). Jakarta: Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Enny Nurbaningsih. 2018. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: BPHN.

Hotma P. Sibuea. 2014. Ilmu Negara. Jakarta: Erlangga.

Iqbal Taufik. 2017. “Kendala Dalam Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri”. SASI. Vol . 23 No . 2 , Juli-desember 2017.

I Dewa Gede Atmadja. 2012. Ilmu Negara Sejarah, Konsep dan Kajian Kenegaraan. Malang: Setara Press.

I Nyoman Gede Remaja. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia Yyng Harus Dijamin oleh Negara”. Jurnal Hukum Kertha Widya. Vol. 6 Nomor 1 Agustus 2018.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2020. Bahan Ajar (Hanjar) Fungsi Teknis Intelkam. Jakarta: Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Munir Fuady, 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Ctk. Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putu Heri Sukarnita dan I Nyoman Surata. 2020. ”Peranan Profesi dan Pengamanan Dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kepolisian Resor Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1 Agustus 2020.

Rospita Adelina Siregar. “Ancaman Narkoba bagi Generasi Muda dan Upaya Pencegahan serta Penanggulangannya”. Jurnal Comunita Servizio, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019.

Supriyadi Widodo Eddyono. 2013. Komentar atas Pengaturan Pengaturan penangkapan dalam Rancangan KUHAP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Syarif Hidayatullah. 2015. “Narkoba Dalam Perspektif Agama dan Filsafat”. UGM Mengajak: Raih Prestasi Tanpa Narkoba. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.