PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLIEN YANG PROTOKOLNYA DIALIHKAN KEPADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH LAIN (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG)
Abstract
PPAT yang berhenti menjabat diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah kerjanya. Sehubungan dengan hal ini, penelitian ini meneliti perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain, kendala-kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya kendala-kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitiannya deskriptif. Menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan dan jenis data yang digunakan primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain dilakukan dengan mewajibkan PPAT yang akan mengalihkan protokolnya menyelesaikan urusan dengan semua klien, setelah itu baru dilakukan serah terima protokol. Kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng hanya berkaitan dengan kurangnya informasi mengenai tata cara serah terima protokol. Upaya- upaya yang dilakukan untuk mengatasinya kendala-kendala dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT, sebagai bagian dari bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Full Text:
PDFReferences
Aartje Tehupeiory. 2012. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Ahmad Arizal Mukti dan Oci Senjaya. 2020. “Tanggung Jawab PPAT Secara Pribadi Terhadap Batalnya Akta Jual Beli Akibat Adanya Perbuatan Melawan Hukum”. Jurnal Hukum POSITUM Vol.5, No.2, Des 2020.
Budi Untung. 2015. Karakter Pejabat Umum (Notaris Dan Ppat) Kunci Sukses Melayani, Yogyakarta : Cv. Andi Offset.
Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejbat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani,. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas.
I Gede Surata dan I Gede Arya Wira Sena. 2021. “Respon Krama Desa Yang Menguasai/Menggarap Tanah Druwen Desa Pakraman Terhadap Pendaftaran Tanah Milik Desa Pakraman Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng”. Jurnal Education and development. Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol.9 No.3 Edisi Agustus 2021.
Kunni Afifah. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”. Lex Renaissance. No. 1 Vol. 2 Januari 2017.
Liliana Tedjosaputro. 1995. Etika Profesi Notaris (dalam Penegakan Hukum Pidana). Yogyakarta: Bigraf.
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. 2020. Modul I dan II Pejabat pembuat Akta Tanah. Yogyakarta: STPN Yogyakarta.
Soekidjo Notoatmodjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Suparjo, dkk. 2015. Analisa dan Evaluasi Hukum Bidang.Pertanahan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta : Kencana.
Wiratni Ahmadi. 2000. Pendidikan Magister Kenotariatan, Jurnal Pendidikan Magister Kenotarian Universitas Padjajaran.
Boris Tambupolon, “Mengingat Kembali Tujuan Dan Perjuangan Muliamu, Advokat”, melalui https://www.hukumonline.com., diakses tanggal 23 Desember 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.