PENYULUHAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANJI SAKTI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) KELAS II B SINGARAJA
Abstract
Penyuluhan Hukum merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma yang ke tiga “Pengabdian Kepada Masyarakat” yang dilakukan dalam bentuk Penyuluhan. Kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga dapat tercipta budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja merupakan suatu kewajiban dalam rangka membantu memberikan informasi, pencerahan, dan pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berlaku kepada masyarakat, di desa pada umumnya. Namun pada kegiatan penyuluhan hukum ini dikhususkan untuk warga binaan yang ada di Lapas Klas IIB Singaraja. Penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar, dimulai dengan penyampaian sambutan baik dari Kalapas dan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari nara sumber yang sudah ditentukan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh warga binaan selaku peserta penyuluhan. Kemudian dilanjutkan diskusi atau tanya jawab, sehingga warga binaan merasa mendapat pencerahan dan berharap agar kelak mereka keluar dari Lapas (bebas) mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum sehingga dapat diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan lagi atau tidak lagi terjerumus pada lubang yang sama.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.