Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Pelayanan hukum kepada Masyarakat Di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng-Bali

I.G Surata, I.G.A.W Sena, N.N Mariadi, I K.K. Arta, Nyoman Surata

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Pelayananhukum kepada Masyarakat dengan memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata,khususnya mengenai Hukum Agraria, Perkawinan dan Pewarisan. Kegiatan ini telah diikuti olehorang masyarakat di desa Bukti. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyakpermasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, umumnya disebabkan karenarendahnya kesadaran hukum. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan untuk masyarakat agardapat lebih sadar terhadap Hukum yang berlaku.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.