PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI LEMBAGA DEMOKRASI DESA DI DESA KALIANGET KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN BULELENG
Abstract
Pelaksanaan fungsi Badan Perwakilan Desa tetap dipertahankan setelah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD tetap dipertahankan di bawah pengaturan Undang-Undang Desa sekarang ini. Mengingat keberadaannya yang sudah cukup lama, semestinya BPD telah menjadi lembaga yang relatif mapan dalam memperkuat proses demokrasi di desa. Terlebih setelah diperkuat secara normatif oleh Undang-Undang Desa, BPD semestinya menjadi poinir dalam mendorong kemandirian desa sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang Desa. Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa Fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai Lembaga Demokrasi Desa, Di Desa Kalianget yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat dan merupakan wahana demokrasi masyarakat desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa di Desa Kalianget sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan telah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Kalianget. Badan Permusyawaratan Desa sebagai Lembaga Demokrasi Desa mengalami kendala karena kurangnya bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa. Hambatan BPD dalam menjalankan fungsinya, karena tingkat pendidikan masyarakat rendah. BPD sebagai Lembaga Demokrasi Desa di Desa telah melakukan upaya dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan fungsi BPD sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa. Hambatan dalam pelaksanaan fungsi BPD telah disikapi secara positif oleh BPD, artinya BPD melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan yang muncul.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.