PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI LEMBAGA DEMOKRASI DESA DI DESA KALIANGET KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN BULELENG

Putu Dira Adnyana, I Nyoman Suprapta

Abstract

Pelaksanaan fungsi Badan Perwakilan Desa tetap dipertahankan setelah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD tetap dipertahankan di bawah pengaturan Undang-Undang Desa sekarang ini. Mengingat keberadaannya yang sudah cukup lama, semestinya BPD telah menjadi lembaga yang relatif mapan dalam memperkuat proses demokrasi di desa. Terlebih setelah diperkuat secara normatif oleh Undang-Undang Desa, BPD semestinya menjadi poinir dalam mendorong kemandirian desa sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang Desa. Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa Fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai Lembaga Demokrasi Desa, Di Desa Kalianget yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat dan merupakan wahana demokrasi masyarakat desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa di Desa Kalianget sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan telah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Kalianget. Badan Permusyawaratan Desa sebagai Lembaga Demokrasi Desa mengalami kendala karena kurangnya  bimbingan  teknis penyelenggaraan  pemerintahan  desa. Hambatan  BPD  dalam  menjalankan  fungsinya, karena  tingkat  pendidikan  masyarakat  rendah. BPD sebagai Lembaga Demokrasi Desa di Desa telah melakukan upaya dalam mengatasi  hambatan dalam  pelaksanaan  fungsi  BPD sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa. Hambatan  dalam  pelaksanaan  fungsi  BPD  telah  disikapi  secara  positif  oleh BPD,  artinya  BPD  melakukan  berbagai  upaya  untuk mengatasi  hambatan  yang  muncul.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.