UPAYA PEMBERDAYAAN DALAM PENGELOLAAN “BUPDA” DI DESA POH BERGONG KECAMATAN BULELENG KABUPATEN BULELENG
Abstract
Upaya pengentasan kemiskinan melalui peningkatan peran desa adat sangat tepat dilakukan khususnya di Bali. Berdasarkan amanat Perda. Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, maka Desa Adat Poh Bergong lewat sebuah perarem membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat ( BUPDA ) yang dikelola oleh desa adat. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu : 1) bagaimanakah memberdayakan usaha-usaha yang tergabung dalam BUPDA Desa Adat Poh Bergong ?; 2) bagaimanakah menciptakan dan meningkatkan produk unggulan BUPDA Desa Adat Poh Bergong? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dengan maksud memperoleh gambaran yang mendalam tentang upaya pemberdayaan dalam pengelolaan BUPDA Desa Adat Poh Bergong. Pengambilan informan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan pemanfaatan dokumen. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pemberdayaan usaha-usaha yang tergabung dalam BUPDA Desa adat Poh Bergong dilakukan melalui penguatan usaha dengan memberikan kewenangan secara penuh kepada pengelola BUPDA dan membangun fasilitas pendukung usaha, pemberian bantuan modal usaha, serta pembinaan manajemen usaha kepada pengelola BUPDA. Upaya untuk menciptakan dan meningkatkan produk-produk unggulan BUPDA Desa Adat Poh Bergong dilakukan dengan pemberian pelatihan dan keterampilan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, sosialisasi terhadap produk melalui media sosial, dan pengembangan usaha dengan merencanakan untuk membangun pasar desa adat yang akan dikelola oleh BUPDA.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.