IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT (Studi Kasus Penertiban Di Wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng)

Made Putra Agusthana, I.N Sukraaliawan, Gede Sandiasa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dalam penertiban jalan di wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling yang melibatkan aparat kecamatan, Satpol PP, perangkat desa, masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 dalam penertiban jalan di Kecamatan Busungbiu belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya pelanggaran seperti penggunaan bahu jalan untuk parkir, penempatan material bangunan di badan jalan, dan aktivitas berdagang di trotoar. Berdasarkan model implementasi Van Meter dan Van Horn, standar dan tujuan kebijakan sebenarnya sudah jelas, namun belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Dari aspek sumber daya, masih terdapat keterbatasan jumlah personel, sarana prasarana, dan pengawasan di lapangan. Komunikasi dan sosialisasi antarinstansi maupun kepada masyarakat belum berjalan maksimal, sedangkan sikap pelaksana cukup mendukung namun belum sepenuhnya tegas dan konsisten. Faktor lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat juga memengaruhi karena sebagian masyarakat masih memanfaatkan ruang jalan untuk kepentingan ekonomi. Faktor pendukung implementasi meliputi adanya regulasi yang jelas, dukungan pemerintah daerah dan aparat pelaksana, koordinasi antarinstansi, serta mulai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban umum. Sementara itu, faktor penghambat meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan SDM dan sarpras, kurangnya sosialisasi, resistensi masyarakat terhadap penertiban, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat yang mendorong pemanfaatan ruang jalan untuk aktivitas ekonomi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.