REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG, TANPA WHISTLEBLOWING SYSTEM
Abstract
Perkembangan pemikiran mengenai konsep helix:triple helix-quad helix-penta helix yang menggambarkan peran aktor-aktor: akademisi, bisnis, civil society, government, dan diaspora dalam pembangunan ekonomi memengaruhi pemikiran tentang birokrasi. Pemerintah tidak lagi menjadi pelaku utama dalam pembangunan negara maupun daerah. Muncul kemudian kebutuhan melakukan Reformasi Birokrasi. Merespons kebutuhan itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah melakukan Reformasi Birokrasi dengan mengacu kepada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Reformasi Birokrasi 2015-2019 telah berlangsung dengan memuaskan, namun ada sejumlah kegiatan prioritas yang belum dilaksanakan antara lain menetapkan Whistleblowing System. Reformasi Birokrasi 2020-2024 mulai dilakukan dengan menyusun Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 degan mengacu kepada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Agenda prioritas kegiatan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Buleleng 2020-2024 pada delapan area perubahan pembenahan manajemen pemerintah daerah mengacu kepada mandat Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020, dan prioritas kegiatan yang belum dilaksanakan hingga tahun 2019.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.