IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK (RME) DI RSUD KABUPATEN BULELENG
Abstract
Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan kebijakan strategisKementerian Kesehatan berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, yangmewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk RSUD KabupatenBuleleng, untuk menerapkan RME paling lambat 31 Desember 2023. Penelitian inibertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan RME di RSUD Kabupaten Bulelengdan dampaknya terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan. Penelitian menggunakanmetode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, serta menganalisis implementasikebijakan melalui model George C. Edward III, yang mencakup variabel komunikasi,sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data dikumpulkan melalui wawancara,observasi, dan studi dokumentasi, dengan analisis interaktif Miles dan Huberman.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi RME di RSUD KabupatenBuleleng masih berlangsung secara bertahap dan belum merata di seluruh unitpelayanan. Poliklinik rawat jalan telah menerapkan RME secara menyeluruh,sedangkan IGD dan rawat inap masih dalam tahap pengembangan. Dampak positif darikebijakan ini antara lain peningkatan efisiensi pelayanan, pengurangan kesalahanpencatatan, dan akses data pasien yang lebih cepat. Namun, juga ditemukan dampaknegatif seperti beban kerja awal yang meningkat, ketergantungan pada jaringaninternet, serta kebutuhan anggaran yang besar. Penelitian merekomendasikanpeningkatan pelatihan, penyempurnaan SOP, serta penguatan infrastruktur teknologiuntuk mendukung keberlanjutan kebijakan RME.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.