IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DI PELABUHAN BENOA DENPASAR

I Nyoman Alit Badrika

Abstract

Keamanan dan keselamatan pelayaran adalah hal yang paling diutamakansebelum melakukan pelayaran guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Kecelakaan yang dapat terjadi dilaut tidak dapat dipungkiri dan hal tersebut bisadiakibatkan oleh alam, cuaca dan kelalaian manusia itu sendiri misalnya sepertikapal tenggelam karena kelebihan muatan, kebakaran kapal dan hal lainnya. PeranKPLP sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan kecelakaan di laut.Namun pada kenyataannya peran KPLP itu sendiri kurang efisien karena KPLPdalam menjalankan tugasnya mengalami hambatan berupa sarana yang kurangmemadai, sehingga untuk melakukan pengawasan tidak bisa dijalankan secaramaksimal. Maka KPLP dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yangtercantum dalam UU Pelayaran bekerjasama dengan instansi lain terkait dalamlingkungan maritim guna menjaga keselamatan pelayaran. Instansi lain tersebutantara lain Patkamla (Patroli Keamanan Laut), SAR (Search And Resque), TNIAL, Satpol Air dan lainnya. Kerjasama yang dilakukan masing-masing instansimembuat peran dari KPLP itu sendiri tidak terlihat sehingga dianggap sia-sia.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implentasiundang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di Pelabuhan BenoaBali serta untuk mengetahu factor penghambat dari implemetasi undang-undangnomor 17 Tahu 2008 tersebut. Guna pembatasan dalam penelitian ini makapeneliti memilih untuk menyajikan teori yang dianggap relevan dengan materipembahasan dari objek yang diteliti, yaitu implementasi kebijakan model GeorgeEdward C. III. Edward III dikutip dari Leo Agustino (2012:41). George EdwardIII mengemukakan beberapa hal yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatuimplementasi, yaitu: 1. Comunication/komunikasi, 2. Resources/sumber daya, 3.Disposition/disposisi, 4. Bureaucratic Structure/struktur birokrasi.Dari hasil penelitian, masing-masing indicator tersebut implemetasiundang-undang nomor 17 Tahu 2008 tentang pelayaran di Pelabuhan Benoa sudahberjalan baik, walaupun masih ada kendala-kendala yang menjadi factor-faktorpenghambat jalannya implementasi kebijakan tersebut diantaranya yaituPermasalahan teknis sistem yang timbul tidak dapat diselesaikan oleh petugassetempat hanya dapat diselesaikan oleh petugas yang berada di pusat (DirektoratJenderal Perhubungan Laut Jakarta) sehingga membutuhkan waktu yang lebihlama untuk tindaklanjut penyelesaiannya, serta Masih terdapat petugas terkaitlangsung dalam proses pelayanan belum memiliki kompetensi didalam bidangnyasehingga proses pelayanan dapat terkendala apabila terjadi permasalahan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.