PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Kadek Ari Sali Arnawa, I Gede Surata

Abstract

Pegawai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan/ atau melakukan hal-hal yang dilarang, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, dapat dijatuhi hukuman disiplin. Penelitian ini mengkaji akibat hukuman dari Aparatur Sipil Negara yang melanggar disiplin pegawai  di Universitas Pendidikan Ganesha dan efektivitas pelaksanaan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara di Universitas Pendidikan Ganesha terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Akibat hukuman dari Aparatur Sipil Negara yang melanggar disiplin pegawai  di Universitas Pendidikan Ganesha adalah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat.Pelaksanaan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara di Universitas Pendidikan Ganesha terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat efektif yang bersangkutan umumnya tidak lagi mengulangi perkataan, pernyataan, atau perbuatan yang melanggar disiplin pegawai.

Full Text:

PDF

References

Anwar Prabu Mangkunegara. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Gede Agus Surya Legawa dan Saptala Mandala. 2018. “Pelaksanaan Eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja”. Kertha Widya. Jurnal Hukum. Vol 6. No. 2. Desember 2018.

Harun Arsyad dan Bambang Hari Samasto. 2014. Disiplin PNS, Modul Diklat Analisis Kepegawaian. Jakarta: Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.

Hasibuan Malayu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Juhana. 2016. Analisis Disiplin Pegawai negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Nunukan Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jakarta: TAPM Magister Ilmu Administrasi Publik Program Pasca Sarjana Universitas Terbuka.

Prijadarmanto Soegeng. 1987. Kiat Pembinaan Disiplin. Jakarta: PT. Pradiya Paramita.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.

Norhanini, Achmad Djumlani, Heryono Susilo Utomo. 2016. “Pelaksanan Pemberian Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Bpkad) Kabupaten Kutai Barat”. eJournal Administrative Reform. Volume 4. Nomor 2 2016.

Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.