PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.37637/kw.v8i2.648Abstract
References
Burhan Ashofa. 2004. Metode Penelitian Hukum. PT Rineka Cipta, Jakarta
Bachtiar Effendie, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksaanya, Bandung.
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Djambatan, Jakarta.
Soerodjo, Irawan. 2002. Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia. Arloka, Surabaya
Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.
Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No. 01/JUKNIS-300.01.01/II/2019. Ni Ny. Mariadi dan I Gede Surata, “Pelaksanaan Pembagian Tanah Oleh Pemerintah
Kabupaten Buleleng Kepada Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Di Kecamatan Dan Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya. Jurnal Hukum Vol.6 No. 02, 2018.
I Putu Wahyu Saputra dan I Gede Surata, “Penerbitan Setipikat Pengganti Hak-Hak Atas Tanah Karena Rusak Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya. Jurnal Hukum Vol.7 No. 02, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License