PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
I Komang Dodyk Ari Hermawan, I Gede Surata
Abstract
Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahunnya. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maka akan dapat menekan biaya dalam pembuatan sertipikat hak atas tanah. Di Kabupaten Buleleng masih banyak ditemukan bidang-bidang tanah yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah, hal ini dapat memicu munculnya sengketa hak atas tanah. Mengingat pentingnya sertipikat hak atas tanah, maka dapat ditemukan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng? Apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng? Apa saja upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng? Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, wawancara, dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sudah berjalan sesuai tahapan-tahapan yang berlaku pada aturan, hanya saja untuk penerbitan sertipikat hak atas tanahnya dan penyerahannya belum dapat dilaksanakan tepat waktu karena ada hambatan-hambatan baik dari interen atau eksteren yang dihadapi. Hambatan yang ditemukan berupa jumlah SDM di Kantor Pertanahan dan relawan yang sedikit, jumlah alat pengukuran yang minim, serta masyarakat yang kurang proaktif. Adapaun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ada seperti, memanfaatkan tenaga magang, menambah petugas relawan, menambah alat pengukuran dan membatasi permohonan pendaftaran selain PTSL.
References
Burhan Ashofa. 2004. Metode Penelitian Hukum. PT Rineka Cipta, Jakarta
Bachtiar Effendie, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksaanya, Bandung.
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Djambatan, Jakarta.
Soerodjo, Irawan. 2002. Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia. Arloka, Surabaya
Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.
Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No. 01/JUKNIS-300.01.01/II/2019. Ni Ny. Mariadi dan I Gede Surata, “Pelaksanaan Pembagian Tanah Oleh Pemerintah
Kabupaten Buleleng Kepada Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Di Kecamatan Dan Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya. Jurnal Hukum Vol.6 No. 02, 2018.
I Putu Wahyu Saputra dan I Gede Surata, “Penerbitan Setipikat Pengganti Hak-Hak Atas Tanah Karena Rusak Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya. Jurnal Hukum Vol.7 No. 02, 2019.