PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT, SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERJADINYA TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG
I Nyoman Tawa, Saptala Mandala
Abstract
Sebagai suatu model kebijakan, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pemolisian masyarakat. Penelitian ini meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi, kendala-kendala, dan upaya mengatasi kendala sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan Perkap Polri Nomor 3 Tahun 2015 antara lain: faktor hukumnya atau undang-undang, faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas yang sangat mendukung penegakkan hukum baik jumlah maupun kualitasnya, faktor masyarakat yang pada umumnya sangat mendukung, dan faktor kebudayaan. Kendala-kendala yang antara lain; jumlah personil yang masih kurang; dinamika masyarakat yang berubah pesat dan arus informasi yang tidak bertanggung jawab (hoaks) yang sulit dibendung; keterbatasan sarana komunikasi; kurangnya kesadaran masyarakat dalam membantu penyelesaian masalah hukum, kesadaran hukum masih perlu ditingkatkan. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: mendorong dan aktif membantu pemberdayaan petugas-petugas keamanan yang ada di desa/ kelurahan; meningkatkan wawasan dan pengetahuan Pengemban Polmas; mengefektifkan sarana-sarana komunikasi yang ada; mengefektikan fungsi Bhabinkamtibmas untuk membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas.
References
Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Banurusman. 1995. Polisi Masyarakat dan Negara, Yogyakarta: Genta Publishing.
Bisri Ilham. 1998. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.
Burhan Ashofa. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Irawan Sojito. 1981. Teknik membuat undang-undang. Jakarta: Pradnya Paramita.
I Nyoman Gede Remaja. 2019. “Rancangan KUHP Nasional Sebagai Rancangan Pembaharuan Hukum Pidana Yang Perlu Dikritisi”. Kertha Widya.Vol 7 Nomor 2 Desember 2019
M. Muslih. 2013. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)”. Legalitas Edisi Juni 2013 Volume IV Nomor 1.
Shant Dellyana.1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Bumi Aksara.
Yopik Gani. 2017. “Deepening Community Policing dalam Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme”. Jurnal Ilmu Kepolisian. Edisi 089. Agustus - Oktober 2017.