PERANAN PROFESI DAN PENGAMANAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Banurusman. 1995. Polisi Masyarakat dan Negara, Yogyakarta: Genta Publishing.
Bisri Ilham. 1998. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.
Burhan Ashofa. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.
I Nyoman Gede Remaja. 2018. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Harus Dijamin oleh Negara”. Kertha Widya. Jurnal Hukum. Vol. 6. No. 1. Agustus 2018.
Kevin Situmorang, dkk. 2016. “Fungsi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Boyolali”. Diponegoro Law Journal. Volume 5. Nomor 4. Tahun 2016.
Muhammad Nuh. 2011. Etika Profesi Hukum. Bandung: Pusaka Setia.
Parsudi Suparlan. 2007. “Kode Etik Polri Guna Menunjang Profesionalisme Kepolisian”. Jurnal Polisi Indonesia. Edisi x Bulan September 2007.
Pudi Rahardi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Sadjijono. 2008. Etika Profesi Hukum :Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI. Yogyakarta : Laksbang Mediatama.
Soebroto. 2004. Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta : Bunga Rampai PTIK.
Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Bumi Aksara.
Refbacks
- There are currently no refbacks.