PERANAN PROFESI DAN PENGAMANAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

Putu Heri Sukarnita, I Nyoman Surata

Abstract

Fungsi dan peranan Propam di lingkungan kepolisian Republik Indonesia penting karena akan memberikan dampak terhadap penegakan disiplin anggota Kepolisian dan terutama penegakan kode etik Kepolisian. Penelitian ini meneliti  peranan Propam dalam penegakan KEPP berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 dan kendala-kendala yang dihadapi Propam dalam penegakan KEPP di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Propam dalam penegakan KEPP berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 di Polres  Buleleng sangat penting, perannya antara lain: penatausaha pengaduan masyarakat bersama  seksi pengawasan (Siwas); auditor investigasi, pemeriksa, dan petugas pemberkasan pada tahap pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran KEPP, bertugas sebagai penuntut pada sidang KKEP, pengawas pelaksanaan Putusan Sidang KEPP dan Komisi Banding.  Kendala-kendala yang dihadapi Propam dalam penegakan KEPP di Kepolisian Resor Buleleng antara lain: kurangnya jumlah personil yang ditempatkan pada Sipropam, terbatasnya perlengkapan dan peralatan yang digunakan, masih kurangnya personil yang di tugaskan di Sipropam mengikuti pendidikan dan latihan kejuruan tentang Propam, dan perubahan regulasi, yang harus disertai dengan sosialisasi.

Full Text:

PDF

References

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Banurusman. 1995. Polisi Masyarakat dan Negara, Yogyakarta: Genta Publishing.

Bisri Ilham. 1998. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.

Burhan Ashofa. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.

I Nyoman Gede Remaja. 2018. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Harus Dijamin oleh Negara”. Kertha Widya. Jurnal Hukum. Vol. 6. No. 1. Agustus 2018.

Kevin Situmorang, dkk. 2016. “Fungsi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Boyolali”. Diponegoro Law Journal. Volume 5. Nomor 4. Tahun 2016.

Muhammad Nuh. 2011. Etika Profesi Hukum. Bandung: Pusaka Setia.

Parsudi Suparlan. 2007. “Kode Etik Polri Guna Menunjang Profesionalisme Kepolisian”. Jurnal Polisi Indonesia. Edisi x Bulan September 2007.

Pudi Rahardi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Sadjijono. 2008. Etika Profesi Hukum :Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI. Yogyakarta : Laksbang Mediatama.

Soebroto. 2004. Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta : Bunga Rampai PTIK.

Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Bumi Aksara.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.