PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA PROPERTY DI PT. GRAHA ADI JAYA SINGARAJA

Ketut Wahyu Pratiwi, I Nyoman Lemes

Abstract

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan nasional, oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk membina, mengarahkan serta perlindungan bagi tenaga kerja untuk menciptakan kesejahteraan. Tujuan diberikannya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan resiko kecelakaan dan penyakit saat kerja. Penelitian ini membahas mengenai implementasi perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Graha Adi Jaya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang dilakukan di PT. Graha Adi Jaya, dengan menggunakan metode kualitatif dimana pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara langsung ke lapangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan bahwa implementasi perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja di PT. Graha Adi Jaya belum sepenuhnya berjalan dengan baik dikarenakan kurangnya ketaatan dan kesadaran para tenaga kerja saat melakukan suatu pekerjaan. Dalam pelaksanaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, perusahaan telah memberikan alat pelindung diri serta pengawasan yang ketat terhadap tenaga kerja tersebut. Implementasi keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya terpenuhi karena terdapat kendala yaitu dalam hal keterbatasan biaya yang terkadang menyulitkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri bagi tenaga kerja, belum terbentuknya manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Graha Adi Jaya, serta masih banyak tenaga kerja yang melanggar peraturan atau tidak menggunakan alat pelindung diri.

Full Text:

PDF

References

Amiruddin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Asri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Buntarto. 2015. Panduan Praktis Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta: Pustaka Baru.

F.X. Djuamialdi. 2005. Perjanjian Kerja Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

H. Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma. 2019. Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group.

Kansil dan Christine. 2001. Kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Wolfgang Von Richthofen. 2007. Panduan Profesi Pengawasan Ketenagakerjaan (Edisi Terjemahan). Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional.

Zainudin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

I Gede Punia Negara dan I Nyoman Lemes. 2019. “Upaya Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng”. Singaraja: Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 7 No.2

Gede Edi Arnawan dan I Gede Surata. 2019. Peranan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Buleleng. Jurnal Hukum Kertha Widya Vol. 7 Nomor 1 Agustus.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.