PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENANGANAN MASALAH HUKUM PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN BULELENG (PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG)

Dita Mahandari, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Sebagaimana pemerintah daerah yang lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng juga telah beberapa kali menghadapi permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara. Dalam menghadapai permasalahan hukum ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah beberapa kali memanfaatkan Kejaksaan Negeri Singaraja sebagai Jaksa pengacara Negara sebagai pengacara. Penelitian ini meneliti masalah: peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng ada 2, yaitu: sebagai anggota Tim Advokasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dan sebagai Pengacara Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dengan menerima Kuasa Khusus. Kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng antara lain: koordinasi yang kadang-kadang kurang baik, sehingga penunjukan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi Pemerintah daerah Kabupaten Buleleng baru dilakukan setelah perkaranya berjalan penyiapan bahan dan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang kadang-kadang kurang lengkap dan keterbatasan personil yang ada pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.