KEDUDUKAN PROFESI ADVOKAT DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Abstract
Kebutuhan akan jasa dan bantuan hukum Advokat, semakin hari semakin meningkat. Suatu kenyataan, dari segala urusan masyarakat yang bersentuhan dengan hukum memerlukan adanya jasa Advokat. Sebagai efeknya, para Advokat berlomba-lomba menunjukkan diri kepada public, bagi yang mampu menunjukkan kehebatannya, maka dapat dipastikan memiliki standar fee yang tinggi, begitu pula sebaliknya. Hal ini tentu menimbulkan pengaruh pada tataran pelayanan jasa di masyarakat. Bagi klien/masyarakat yang mau dan mampu membayar honor sesuai yang ditetapkan oleh Advokat bersangkutan, dapat dipastikan mendapatkan pelayanan jasa yang sangat luar biasa dan bagi kalangan orang yang kurang mampu membayar sejumlah fee yang ditetapkan Advokat, sepertinya akan mendapatkan pelayanan jasa sesuai jumlah yang dibayarkan. Bila hal ini dibiarkan, tentu berdampak pada rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji terhadap: (1) Kedudukan Profesi Advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum. (2) Dasar hukum penentuan Honorarium Profesi Advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum.Peneliti dalam menjawab isu hukum, menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan aspek pengkajiannya berdasarkan pendekatan perundang-undangan, sejarah, analisis konsep hukum dan perbandingan.Berdasarkan hasil penelitian, “Profesi Advokat” memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan guna tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat. Dasar hukum penentuan honorarium Advokat ialah didasarkan pada kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 B.W (memenuhi syarat sahnya perjanjian). Perjanjian yang dibuat secara sah antara Advokat dan Klien, berlaku sebagai undang-undang, mengikat kedua belah pihak, dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.