EFEKTIVITAS PUTUSAN SERTA MERTA TERHADAP EKSEKUSI DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS IB

I Komang Merta Ardiasa, Ketut Wetan Sastrawan

Abstract

Abstrak: Lembaga peradilan merupakan tempat penyelesaian suatu pekara secara litigasi bila seseorang merasa haknya dirugikan oleh orang lain. Dalam putusan Pengadilan akan diketahui siapa yang menang dan siapa yang kalah, beserta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara. Eksekusi merupakan realisasi dari putusan Pengadilan. Putusan serta merta merupakan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi kebanyakan eksekusi baru dapat dijalankan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga efektivitas putusan serta merta perlu diteliti. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Kemudian data diolah dan di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan serta merta di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB tidak efektif, adapun hambatan-hambatan dalam proses eksekusi terhadap putusan serta di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB adalah karena sebelum eksekusi dijalankan memerlukan jaminan dari Penggugat yang nilainya sama dengan obyek sengketa dan ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi. Disatu sisi upaya hukum dari lawan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Sehingga yang nantinya akan dieksekusi adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bukan putusan serta merta.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.