PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG
Abstract
Abstrak: Tingginya penyalahgunaan narkotika di Buleleng memunculkan kekhawatiran terhadap masa depan generasi muda di Buleleng.Namun kekhawatiran tersebut dapat diminimalisir dengan melakukan penanggulangan. Berdasarkan latar belakang diatas memunculkan rumusan masalah sebagai berikut: apa penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kepolisian resor Buleleng? Apa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kepolisian resor Buleleng? Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi yang menghasilkan data primer dan sekunder kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui sarana hokum pidana (Represif) dan sarana non hukum pidana (Preventif).Hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu hambatan internal dan eksternal, yaitu terjadinya kerancuan pasal dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimnya sarana dan prasarana serta kurang solidnya kerja sama masyarakat Buleleng dengan kepolisian mengenai pelaporan atau memberikan informasi terkait kegiatan peredaran maupun kegiatan penyalahgunaan narkotika dilingkungan tertentu.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.