PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERMASALAH HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS DI POLRES BULELENG)
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutnya Disingkat UU SPPA) yang merupakan pergantian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah mengatur secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari Stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Penelitian ini menliti pelaksanaan diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng dan kendala- kendala dalam pemberian diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan Diversi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Buleleng sudah sesuai dengan Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimana pemenuhan kebutuhan hukum terhadap anak adalah yang paling utama dalam proses diversi. Kendala dalam pelaksanaan diversi adalah kendala eksternal. Kendala eksternal yaitu ketidaktahuan masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak adanya fasilitas rumah aman bagi pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan ketidak mauan korban untuk melaksanakan diversi yang dalan Pasal 6 UU SPPA meyatakan bahwa dalam pemberian Diversi harus merujuk pada salah satunya persetujuan oleh korban.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.