PERANAN KANTOR IMIGRASI KELAS II SINGARAJA DALAM PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN

Made Suky Agustriana, I Nyoman Surata

Abstract

Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Imigrasi sebagai lembaga yang berhubungan dengan keberadaan orang asing di Indonesia, juga memiliki hubungan dengan keberadaan anak berkewarganegaraan ganda, yang lahir dari perkawinan campuran. Penelitian ini meneliti perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan campuran dan peranan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan campuran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan campuran setara dengan anak-anak yang lahir dari perkawinan ibu dan bapak Warga Negara Indonesia, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan Indonesia, sampai menentukan pilihan setelah anak tersebut berusia 18 tahun. Peranan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan campuran adalah dalam hal pemberian fasilitas keimigrasian terhadap anak yang bersangkutan, sebagai Warga Negara Indonesia berkewarganegaraan ganda terbatas.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.