AKIBAT HUKUM DARI PROSES PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BULELENG

Made Darmiyani, I Gede Surata

Abstract

Pelaksanaan Pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali dapat dilaksanakan dengan cara pendaftaran hak atas tanah secara sistematik dan secara sporadik. Prakteknya masyarakat dalam melakukan pengurusan pendaftaran hak atas tanah, ada yang mengurus sendiri dan ada juga yang meminta jasa dari PPAT. Masyarakat yang mengurus sendiri juga harus siap dengan segala resiko. Resiko yang menjadi faktor kendala pada proses pendaftaran hak atas tanah tersebut, diantaranya tentang kronologis data yang harus dilengkapi dan diurus sendiri, dibuktikan kebenarannya serta menghadapi segala prosedur atau persyaratan pada proses pendaftaran hak atas tanah yang terkadang rumit dan berbelit-belit. Penelitian ini peneliti fokus untuk menggambarkan tentang bagaimana akibat hukumnya apabila proses pendaftaran hak atas tanah dilakukan secara sporadik di kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran hak atas tanah serta faktor penghambat dan pendukung dalam proses pendaftaran hak atas tanah secara sporadik di kabupaten Buleleng. Dimana dalam penelitian ini mengambil jenis penelitian ilmu hukum empiris yang bersifat deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang akibat hukumnya apabila proses pendaftaran hak atas tanah dilakukan secara sporadik di kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran hak atas tanah serta faktor penghambat dan pendukung dalam proses pendaftaran hak atas tanah secara sporadik di kabupaten Buleleng. Kesimpulan dari penelitian adalah pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Buleleng dapat menimbulkan akibat hukum yaitu terbitnya sertipikat hak atas tanah atas nama pemegang hak yang bersangkutan dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang haknya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.