PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BULELENG

Ni Luh Eka Nariani, I Nyoman Surata

Abstract

Sehubungan dengan bencana yang telah dan mungkin akan terjadi di Kabupaten Buleleng, penting untuk memastikan bahwa kerangka normatif untuk penanggulangan bencana, yang harus menjadi pedoman tidak saja bagi Pemerintah Daerah tetapi juga bagi masyarakat, dapat dilaksanakan. Penelitian ini meneliti kendala-kendala pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya pada saat tanggap darurat bencana, di Kabupaten Buleleng dan upaya- upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Kendala-kendala pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya pada saat tanggap darurat bencana, di Kabupaten Buleleng adalah meliputi kendala internal, dan kendala eksternal. Kendala internal berhubungan dengan sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan lokasi. Kendala eksternal meliputi kesadaran masyarakat dan istansi terkait, serta faktor cuaca. Upaya-upaya yang dilakukan secara internal dengan melakukan pelatihan, melakukan inovasi untuk meningkatkan etos kerja. Upaya-upaya eksternal dilakukan dengan menjalin dan meningkatkan kerjasama kepada masyarakat, menjalin dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait maupun dunia usaha.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.