PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR32TAHUN 1999 DALAM PELAYANAN KESEHATAN DAN MAKANAN YANG LAYAKBAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIb SINGARAJA

Made Agus Jaya Mahardika, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Lembaga pemasyarakatan merupakan suatu tempat untuk melaksanakan pembinaan bagi narapidana pemasyarakatan. Untuk melaksanakan proses pembinaan yang efektif, maka narapidana harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana Pemasyarakatan, bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Berdasarkan hal tersebut, peneliti melaksanakan penelitian di lembaga pemasyarakatan Kelas IIb Singaraja. Penelitian hukum ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum empiris dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Kendala-kendala yang di hadapi, dan solusi-solusi yang diambil untuk mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 dalam pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana belum dapat diterapkan secara maksimal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singaraja, banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singaraja, tetapi Lembaga Pemasyarakatan sudah melakukan beberapa solusi agar pelaksanaan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.