PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU- XI/2013 TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA

Putu Yudi Cahyakana, Ketut Wetan Sastrawan

Abstract

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dapat diajukan olehterpidana dan/atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan serta membersihkan nama terpidana jikaterdapat bukti baru (novum) yang ditemukan ketika sidang berlangsung atau sesudah putusandijatuhkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya peninjauan kembalidiajukan oleh terpidana Antasari Azhar kasus pembunuhan korban Nasrudin Zulkarnaen tetapi ditolakoleh Mahkamah Agung sehingga Antasari tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi berdasar pasal 268ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa “Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja”.Oleh karena itu Antasari mengajukan uji materiil (judicial review) Pasal 268 ayat (3) KUHAP keMahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusimengabulkan permohonan Antasari dan keluarganya, sehingga secara eksplisit Peninjauan Kembalidapat diajukan lebih dari satu kali, tetapi pada kenyataannya hingga saat ini Peninjauan Kembali hanyadapat diajukan satu kali berdasar Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat(1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang PengajuanPermohonan Peninjauan Kembali dalam perkara Pidana. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pengaruh Peninjauan Kembali dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 di Pengadilan Negeri Singaraja, dan akibat hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XI/2013 di Pengadilan Negeri Singaraja terhadap terpidana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.