PENERAPAN KETERTIBAN UMUM KHUSUSNYA KETERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2009 DI KOTA SINGARAJA
Abstract
Satuan Polisi Pamong Praja, memiliki peranan dan tugas untuk memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah. Salah satu peranan yang dilakukan secara khusus adalah untuk menertibkan pedagang kaki lima atau sering disebut dengan PKL. Penelitian ini meneliti penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum khususnya penertiban pedagang kaki lima di kota Singaraja dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penertiban pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 di Kota Singaraja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum khususnya penertiban pedagang kaki lima di kota Singaraja dapat diterapkan dengan baik. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penertiban pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 di Kota Singaraja adalah: kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan operasional, belum adanya ruang penyimpanan barang bukti, serta anggaran yang terbatas sehingga pelaksanaan operasional juga terbatas. Selain itu, masih banyak anggota masyarakat kurang menyadari pentingnya ketertiban umum bagi masyarakat luas.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.