TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PRASARANA JALAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PERUMAHAN OLEH DEVELOPER DI GRIA KEROBOKAN PERMAI DESA KEROBOKAN, KECAMATAN SAWAN, KABUPATEN BULELENG
Abstract
Pengembang menganggap bahwa prasarana jalan adalah investasinya, sehingga dapat menggunakan jalan yang sudah ada untuk pengembangan perumahan lebih lanjut, dan meminta kompensasi jika ada pengembang lain yang menggunakan jalan tersebut. Kerugian umumnya ditanggung oleh pembeli rumah. Pada saat jalan rusak tidak ada bantuan untuk memperbaiki, jika ada pengembangan lebih lanjut, beban jalan akan semakin tinggi. Penelitian ini m,eneliti tentang tanggung jawab pengelolaan prasarana jalan yang ada pada Perumahan Gria Kerobokan Permai Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dan akibat hukum jika developer tidak mempertanggungjawabkan kepentingan penghuni perumahan sehubungan dengan prasarana jalan di Perumahan Gria Kerobokan Permai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Tanggung jawab pengelolaan prasarana jalan yang ada pada Perumahan Gria Kerobokan Permai, seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Sampai saat ini belum diserahkan, sehingga dianggap masih ada pada pengembang, tetapi dalam kenyataannya pengembang tidak melakukan upaya pemeliharaan maupun perbaikan prasarana jalan yang ada di Perumahan Gria Kerobokan Permai. Jika developer tidak mempertanggungjawabkan kepentingan penghuni perumahan sehubungan dengan prasarana jalan seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng meminta developer melakukan penyerahan prasarana jalan yang ada kepada Pemerintah Daerah sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.