PELAKSANAAN UJI KELAIKAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM RANGKA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mempergunakan kendaraan bermotor, harus mampu menjamin adanya daya jangkau dan pelayanan dengan serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini meneliti tentang akibat hukum apabila kendaraan wajib uji tidak diuji kelaikan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng untuk memenuhi standar pelayanan minimal, khususnya dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dapat dilakukan penyitaan atas tanda bukti lulus uji disertai perintah tertulis kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan untuk melakukan pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang tidak dipenuhi. Dalam hal kendaraan bermotor belum memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, petugas pemeriksa dapat melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor. Wajib retribusi yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor retribusi diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).Tidak ada kendala-kendala yang sangat berarti yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng untuk memenuhi standar pelayanan minimal dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Buleleng.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.