PELAKSANAAN KEPUTUSAN MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/ 2010 KHUSUSNYA MENGENAI KEDUDUKAN WANITA BALI DALAM KELUARGA DAN PEWARISAN DI DESA PAKRAMAN PATEMON, KECAMATAN SERIRIT, KABUPATEN BULELENG
Abstract
Posisi pria dalam hukum adat Bali jauh lebih berkuasa dengan garis purusa yang diberikan kepadanya. Setelah lebih dari 110 tahun berlaku, sebuah perubahan besar telah terjadi. Tepatnya ketika Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) yang menghimpun Desa Adat di seluruh Bali menggelar Pasamuhan Agung III pada 15 Oktober 2010. Dalam keputusan dengan Nomor 01/KEP/PSM- 3/MDP Bali/X/2010 disepakati adanya hak waris bagi perempuan. Penelitian ini meneliti: pelaksanaan dan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 khususnya mengenai kedudukan wanita Bali dalam keluarga dan pewarisan di Desa Pakraman Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Awig-Awig Desa Pakraman Patemon belum mengadopsi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Perarem yang mendukung juga belum ada. Tokoh masyarakat mendukung Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Dalam prakteknya anak perempuan sering memperoleh pemberian dari harta guna kaya orang tuanya. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan Keputusan Majelis Utama Desa pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 khususnya mengenai kedudukan Wanita Bali dalam keluarga dan pewarisan di Desa Pakraman Patemonadalah: faktor awig-awig belum mendukung, padahal jika terjadi sengketa, awig-awig masih menjadi acuan penting bagi krama di desa Desa Pakraman Patemeon, faktor tokoh masyarakat mendukung, dan faktor aturan hukum memenuhi persyaratan yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.