PERANAN BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BULELENG DALAM MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 11 TAHUN 2013

I Made Damriasa, I Nyoman Surata

Abstract

Dalam usaha penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah, maka dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) yang mengemban tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah (perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah. Penelitian ini meneliti peranan dan tolok ukur yang dipakai dalam melakukan evaluasi atas kinerja Bidang Penegakan Per Undang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam penegakan Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2013, serta upaya yang dilakukan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Bidang Penegakan Per Undang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam penegakan Peraturan Daerah adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terkait penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Tolok ukur yang dipakai dalam melakukan evaluasi atas kinerja Bidang Penegakan Per Undang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng adalah pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagai bagian dari program pemeliharaan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal. dan dengan memperhatikan apakah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Upaya yang dilakukan Bidang Penegakan Per Undang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Buleleng adalah mengusulkan penambahan personil, kepada Kepala Daerah sepanjang dimungkinkan oleh ketersediaam anggaran dan formasi kepegawaian dan mengoptimalkan kinerja personil yang ada.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.