POS PENGADUAN MASYARAKAT DALAM MENYELESAIKAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG
Abstract
Banyaknya kasus lingkungan hidup yang terjadi di Kabupaten Buleleng dan tidak sepenuhnya dapat ditangani oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, menjadikan hal ini penting untuk dikaji. Untuk itu peneliti mengadakan penelitian berkaitan dengan proses pengaduan masyarakat dan penanganan dari Badan Lingkungan Hidup terkait masalah lingkungan hidup dan kendala-kendala serta solusi yang diambil oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, sifat penelitian deskriptif dan analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Proses Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Masalah Lingkungan Hidup di Kabupaten Buleleng dimulai dari pengaduan dalam bentuk lisan atau tertulis ditelaah, diverifikasi, dan dilakukan penjajakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Apabila terbukti adanya kegiatan pencemaran dan/atau pengerusakan di lokasi yang diadukan maka akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada pihak yang dilaporkan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemecahan masalah lingkungan hidup adalah kurangnya informasi tentang pos pengaduan masyarakat terkait masalah lingkungan hidup, adanya sikap apatis masyarakat terhadap lingkungan, kurangnya PPLH yang tersedia di Badan Lingkungan Kabupaten Buleleng, kurangnya kerja sama oleh pihak terlapor. Solusi yang diambil oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng adalah memperluas informasi, mengajarkan cinta lingkungan sejak dini, penyesuaian jadwal PPLH, koordinasi bersama aparat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.