PERANAN POLISI PAMONG PRAJA SEBAGAI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI WILAYAH KABUPATEN BULELENG

Kadek Purnawan, I Nyoman Surata

Abstract

Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur sendiri urusan yang menjadi bidang tugasnya salah satunya penyelenggaraan trantibum. Untuk mewujudkan hal tersebut di bentuklah Satpol PP melalui Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Peran Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perda dan kendala serta upaya yang dihadapi Satpol PP khususnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Buleleng merupakan masalah yang di teliti. Penelitian Ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif (menggambarkan ) yang bertujuan untuk menggambarkan/ melukiskan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainya dalam masyarakat. Penelitian tentang Satpol PP khususnya sebagai PPNS terhadap penegakan Perda Nomor 6 tahun 2009 dalam hal ketentraman dan ketertiban umum sejak tahun 2009 penegakanya belum optimal. Hambatan dalam Penegakan Perda yakni minimnya jumlah personil Satpol PP dan PPNS dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan wilayah Kabupaten Buleleng yang sangat luas.Upaya-upaya untuk mengatasinya dengan melakukan peningkatan sumber daya dan propesionalisme Satpol PP khususnya sebagai PPNS agar mampu bekerja secara optimal.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.