PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA BERKEWARGANEGARAAN GANDA DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SINGARAJA KABUPATEN BULELENG

Nyoman Sukrawan, Wayan Rideng, Nyoman Lemes

Abstract

Adanya WNI berkewarganegaraan ganda menyebabkan harus ada pelayanan keimigrasian yang dikhususkan untuknya. Penelitian ini meneliti fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja , tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, serta kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja adalah fasilitas pendaftaran dan pencatatan untuk memperoleh pelayanan termasuk untuk memperoleh keterangan dalam hal Warga Negara Indonesia tersebut memiliki paspor asing. Tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dilakukan dengan tahapan proses pendaftaran dan proses pencatatan. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/ wali secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda meliputi kendala karena: keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, hambatan kebijakan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.