PELAKSANAAN PENGAWASAN BUPATI BULELENG TERHADAP PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH SWATANTRA KABUPATEN BULELENG
Abstract
Pelaksanaan pengelolaan bdan usaha milik daerah perlu diawasi, terutama oleh, pihak yang paling berkepentingan, dalam hal ini Pemerintah Daerah. Fungsi pengawasan ini dilakukan oleh kepala daerah, yang menjadi salah satu organ perusahaan umum daerah. Hal ini ditegaskan dalam pengaturan BUMD, di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Penelitian ini meneliti pelaksanaan pengawasan Bupati Buleleng terhadap pengelolaan perusahaan PD Swatantra Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan pengawasan Bupati Buleleng terhadap pengelolaan perusahaan PD Swatantra Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pengawasan Bupati Buleleng terhadap pengelolaan perusahaan PD Swatantra Kabupaten Buleleng dilakukan secara langsung dan secara tidak langsung. Kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan pengawasan Bupati Buleleng terhadap pengelolaan perusahaan PD Swatantra Kabupaten Buleleng berkaitan dengan aset yang tersebar dan dapat menjadi kendala dalam hal menyesuaikan antara kebijakan untuk menunjuk pejabat tertentu sebagai anggota Badan Pengawas dengan persyaratan kemampuan yang harus dimiliki oleh anggota Badan Pengawas.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.