GUGURNYA HAK MEWARIS KARENA NILAR SASANANING AGAMA MENURUT HUKUM ADAT DI DESA PAKRAMAN BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG
Abstract
Salah satu hal yang dapat menyebabkan gugurnya hak mewaris adalah karena nilar sasananing agama. Sebagai aturan hukum, apa yang dimaksud dengan nilar sasananing agama harus jelas bagi warga desa pendukung awig- awig tersebut. Gugurnya hak mewaris ini merupakan hal yang menarik untuk diteliti, karena berkaitan langsung dengan hak-hak ahli waris maupun kepentingan pewaris, tidak hanya yang bersifat pribadi, tetapi juga yang ada hubungannya dengan kepentingan umum/masyarakat. Penelitian ini meneliti pengaturan gugurnya hak mewaris karena nilar sasananing agama di Desa Pakraman banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dan pelaksanaan gugurnya hak mewaris karena nilar sasananing agama di Desa Pakraman Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pengaturan gugurnya hak mewaris karena nilar sasananing agama di Desa Pakraman banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, diatur Awig-Awig Desa Pakraman Banjar. Nilar sasananing agama/ nilar kawitan diartikan sebagai berpindah agama dari Agama Hindu ke agama lain, yang mengakibatkan seorang ahli waris gugur haknya untuk mewaris. Aturan Hukum Adat tentang gugurnya hak mewaris karena nilar sasananing agama di Desa Pakraman Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dapat dilaksanakan. Dalam prakteknya, meskipun haknya sebagai ahli waris gugur, ahli waris yang gugurnya hak mewaris karena nilar sasananing agama dapat diberikan bekal kawin berupa jiwa dana.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.