TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG SELAKU PENYELENGGARA JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
Abstract
Pertanggungjawaban penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya untuk jalan kabupaten, bukan hanya semata-mata merupakan bentuk pelayanan publik, tetapi merupakan tanggung jawab yang lahir dari Undang- Undang yang apabila tidak dilaksanakan dapat menimbulkan akibat hukum yang serius. Penelitian ini membahas tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kabupaten Buleleng dan akibat hukum dari pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara jalan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kabupaten Buleleng tidak hanya tanggung jawab untuk membangun jalan tetapi juga meliputi tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan pisik jalan agar tetap laik. Akibat hukum dari pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara jalan adalah adanya kemungkinan beban tanggung jawab pidana dan/ atau perdata, mengingat Pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan badan hukum yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.