HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SUATU KAJIAN KRITIS
Abstract
Dua masalah yang menarik dikaji sehubungan dengan pidana mati, yaitu tentang keberadaan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia dan urgensi pidana mati sehubungan dengan adanya Pasal 6 dari Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Di Dalam Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie yang berdasar UU No. 1 tahun 1946 disebut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, pidana mati mati tetap tercantum sebagai salah satu pidana pokok disamping pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.Perbuatan yang diancam pidana mati dalam KUHP adalah: perbuatan makar terhadap kepala Negara (Pasal 140(4), pembunuhan berencana (Pasal 340), mengajak Negara asing menyerang Indonesia (Pasal 111(2), memberikan pertolongan terhadap musuh waktu Indonesia dalam perang (Pasal 124 (3), pemerasan dengan pemberatan (368 (1) dan sebagainya yang semuanya adalah perbuatan-perbuatan yang bembahayakan keamanan dan menhilangkan nyawa manusia. Pasal 6 Konvenen menyiratkan tujuan yang ingin diwujudkan oleh setiap bangsa didunia yang berdab, sedangkan hukum khususnya hukum pidana merupakan cara yang disepakati sesui dengan kesadaran dan rasa keadilan masyarakat untuk mewujudkan tujuan tersebut. Hukum khususnya hukum pidana bertujuan melindungi kehidupan manusia (nyawa, tubuh manusia, harta bendanya) dari perbuatan jahat (membunuh, menyiksa, mencuri harta.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.