PENELUSURAN HARTA KEKAYAAN YANG BERASAL DARI HASIL TINDAK PIDANA PERBANKAN SERTA UPAYA PENGEMBALIAN KEPADA BANK/NASABAH KORBAN TINDAK PIDANA
Abstract
Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan, karena industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Harta kekayaan hasil tindak pidana perbankan bisa masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu aspek perbuatan kriminal, sifat kriminalitas money laundering inilah berkaitan dengan latar belakang dari perolehan uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana kotor tersebut. Perlindungan dana nasabah perbankan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Tanggungjawab bank terhadap nasabah khususnya yang mengalami kehilangan dana juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah”; PBI No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Penyelesaian Pengaduan Nasabah”; dan PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang “Mediasi Perbankan”. Dilaksanakannya prosedur penanganan pengaduan nasabah diharapkan dapat menjamin terselenggaranya upaya penyelesaian pengaduan dari para nasabah kepada pihak bank secara efektif dalam waktu yang singkat, cepat dan tepat serta dapat mendukung kesetaraan hubungan antara pihak bank sebagai pelaku usaha dengan pihak nasabah selaku konsumen dan pengguna jasa perbankan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.