DELIK ADAT (BALI) LOKIKA SANGGRAHA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 KUHP

I Nyoman Ery Triwinaya

Abstract

Dekriminalisasi perzinahan di beberapa negara Eropah sulit untuk diterima di Indonesia yang masih menjunjung adanya suatu standar moral yang banyak dipengaruhi oleh norma agama dan kesusilaan, termasuk di Bali. Masyarakat Adat Bali dengan sistem kekerabatan patrilineal sangat mementingkan kejelasan status seorang anak, terutama anak laki-laki. Kejelasan keturunan ini penting karena pada pundak seorang anak (purusa) ditempatkan hak dan kewajiban berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat (adat) maupun sebagai warga masyarakat yang beragama. Salah satu delik adat Bali, yang berkaitan dengan kesusilaan adalah delik adat yang terkenal dengan sebutan Lokika sanggraha. Bila lokika sanggraha dihubungkan dengan Pasal 284 KUHP maka ada persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah sama-sama merupakan perbuatan berupa hubungan badan di luar perkawinan yang sah, dan keduanya merupakan perbuatan yang dapat dihukum. Perbedaannya, pada perzinahan menurut Pasal 284 KUHP salah satu pihak, atau kedua-duanya, terikat dalam hubungan perkawinan, sedangkan dalam lokika sanggraha kedua belah pihak dapat tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Selain itu, dalam lokika sanggraha unsur penting adalah perbuatan tersebut mengakibatkan kehamilan, sedangkan dalam perzinahan, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur sebagai tindak pidana, terlepas dari menimbulkan kehamilan atau tidak.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.