PERLINDUNGAN SAKSI BERDASARKAN KUHAP DALAM PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

I Wayan Sumada Arianta

Abstract

Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum, termasuk menjadi saksi dan memberikan keterangan atas apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh yang bersangkutan. Penelitian ini hendak mencari jawaban atas permasalahan: bagaimanakah perlindungan saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan bagaimanakah pelaksanaan perlindungan saksi dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Pendekatan secara normatif sosiologis maksudnya permasalahan terutama didekati dengan berpegangan pada peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan hal-hal nyata yang terjadi di masyarakat. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan saksi dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah diatur cukup memadai dalam perkara-perkara pidana pada umumnya. Perlindungan saksi dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng dapat dilakukan dengan baik. Salah satu indikasinya adalah kesediaan masyarakat untuk menjadi saksi. Umumnya belum ditemukan adanya masyarakat yang tidak bersedia menjadi saksi karena merasa kurangnya perlindungan oleh petugas kepolisian.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.