PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT DESA PAKRAMAN DALAM PERPSEKTIF RESTORATIVE JUSTICE

I Wayan Rideng

Abstract

Saat ini, kenyataan menunjukan bahwa peran desa pakraman tidak terbatas pada peran sosial budaya dan keagamaan, melainkan juga peran ekonomi dan pelayan umum. Desa pakraman menjalankan berbagai fungsi, baik dalam konteks keberadaanya sebagai desa asli maupun sebagai elemen bangsa. Adanya peran yang semakin meluas, menjadikan desa adat memiliki peran startegis dalam kehidupan pembangunan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menyelesaikan konflik yang bersifat internal maupun ekternal. Sistem peradilan pidana yang selama ini dianut hakikatnya lebih mengedepankan keadilan retributive (pembalasan) dan restitutive (ganti rugi), serta memberikan wewenang yang sangat besar kepada Negara dan/ atau mendelegasikan kepada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) untuk menyelesaikan seluruh perkara pidana. Konsep restorative justice pada dasarnya mengandung ukuran keadilan yang tidak lagi mengacu pada teori pembalasan yang setimpal kepada pelaku , namun perbuatan yang dilakukan disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mengharuskan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan/atau masyarakat bila diperlukan. Penyelesaian konflik yang dihadapi desa pakraman ternyata secara konseptual sejalan dengan pendekatan restorative justice. Kearifan local Desa Pakraman di Bali lebih mementingkan harmoni dan pemulihan keseimbangan yang sempat terganggu dari pada mencari siapa yang salah dan menghukumnya sebagai pembalasan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.