PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Ni Nyoman Remin, I Nyoman Lemes, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Setiap pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil harus diselesaikan dengan tetap mengacu kepada konsep pembinaan, untuk kepentingan karier Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maupun untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Proses pemeriksaan, penjatuhan hukuman, dan lain-lainnya sehubungan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan menurut tata cara tertentu dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini membahas permasalahan peranan BKD dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Pendekatan secara normatif sosiologis maksudnya permasalahan terutama didekati dengan berpegangan pada peraturan perundang- undangan, dengan tetap memperhatikan hal-hal nyata yang terjadi di masyarakat. Dilihat dari sifat dan tujuannya, penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum deskriptif (descriptive legal study). Dapat disimpulkan bahwa: BKD Kabupaten Buleleng berperan menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS daerah yang bertugas pada seluruh Perangkat Organisasi Daerah Kabupaten Buleleng, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, maupun Kelurahan. Peranan BKD terutama bersifat administratif berupa penyiapan data PNS dan bahan-bahan lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS yang terjadi. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai umumnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjatuhan hukuman didasarkan pada berbagai pertimbangan, kecuali hukuman yang sudah ditetapkan secara defitinif oleh peraturan perundang-undangan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.