METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF

I Gusti Ketut Ariawan

Abstract

Penelitian hukum lebih banyak dikaitkan dangan penelitian lapangan (field research) atau penelitian sosiologis, sehingga penelitian hukum yang tidak melibatkan penelitian sosiologis, tidak dianggap sebagai suatu kegiatan ilmiah Pra-anggapan ini berlanjut pada adanya pandangan sinis bahwa penelitian hukum bukanlah kegiatan ilmiah dan tidak dilihat sebagai suatu ‘research’ atau penelitian. Orang-orang yang bergelut dalam bidang profesi hukum, baik teoretis maupun praktis tidak pernah terlepas dari ’legal research’. Metode penelitian hukum tidak dapat dilepaskan dengan sifat keilmuan ilmu hukum yang preskriptif dan karakter ilmu hukum yang sui-generis. Sifat sui-generis dicirikan dengan: sifat empiris analitis, yg membuat pemaparan dan analisis tentang isi (struktur) hukum yang berlaku; mensistimatisasi gejala-gejala yang dipaparkan dan dianalisis itu; hermeneutik/ menginterpretasi; memberikan penilaian terhadap hukum yang berlaku; memberikan model teoritis terhadap praktek hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.