UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA (CRIME PREVENTION) TAJEN OLEH KEPOLISIAN RESORT BULELENG (SUATU TINJAUAN KRIMINOLOGI)

Ketut Sumadi

Abstract

Meskipun banyak efek negatif tajen, tetapi upaya pencegahan dan penanggulangannya sering tidak mendapat dukungan dari sebagian anggota masyarakat. Banyak kalangan berdalih bahwa tajen berkaitan dengan budaya setempat, adat kebiasaan dan sebagainya. Meskipun secara normatif telah dianggap sebagai suatu bentuk perjudian, masalah tajen masih sering menjadi polemik di masyarakat. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana judi tajen di Wilayah Hukum Polres Buleleng, upaya-upaya yang dilakukan Polres Buleleng untuk menanggulangi tindak pidana judi tajen, dan faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan tindak pidana judi tajen di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan secara yuridis sosiologis yang dimaksud adalah pendekatan permasalahan dengan mengacu kepada hukum positif, terutama peraturan perundang-undangan, dengan didukung teori-teori kriminologi. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana judi tajen di Wilayah Hukum Polres Buleleng dapat dibedakan antara faktor ekstern dan intern. Upaya-upaya yang dilakukan Polres Buleleng untuk menanggulangi tindak pidana judi tajen dapat dibedakan antara upaya pencegahan dengan upaya penindakan. Faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan tindak pidana judi tajen di Wilayah Hukum Polres Buleleng berupa: masalah pembiayaan, masalah sumber daya manusia, masalah dukungan masyarakat, dan masalah pemberitaan oleh pers.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.