IMPLEMENTASI PASAL 4 MENGENAI JANGKA WAKTU PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA STUDI DI KANTOR NOTARIS/PPAT DESY ERINA, S.H., M.KN

M.A. Meiawati, N.N. Mariadi, I.G.A.W Sena

Abstract

Pendaftaran jaminan fidusia merupakan syarat konstitutif lahirnya hak preferen kreditur melalui pemenuhan asas publisitas. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 menetapkan jangka waktu pendaftaran maksimal 30 hari sejak akta dibuat. Namun, sistem administrasi elektronik sering menghadapi kendala yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menganalisis implementasi jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Notaris/PPAT Desy Erina, S.H., M.Kn., Kabupaten Buleleng, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang mengkaji hukum tidak hanya sebagai norma tertulis, tetapi juga bagaimana norma tersebut berjalan dan diterapkan di tengah masyarakat. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan, serta data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memberikan gambaran deskriptif mengenai implementasi norma hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 di lokasi penelitian telah terimplementasikan, namun belum berjalan secara optimal karena adanya kendala yang berada di luar kendali Notaris. Optimalisasi tersebut masih terhambat oleh server AHU Online yang sering mengalami maintenance mendadak, serta adanya objek jaminan yang belum dilakukan (roya) oleh kreditur sebelumnya. Upaya penanggulangannya meliputi pemantauan sistem secara berkala, penerapan sistem double check data, serta edukasi kepada para pihak terkait penyelesaian roya dan pemutakhiran data identitas.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.