KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT): FAKTOR PENYEBAB, DAMPAK, DAN UPAYA PENANGANAN
Abstract
Pernikahan merupakan ikatan antara suami dan istri beserta keluarga dari kedua belah pihak. Idealnya, pernikahan yang didambakan adalah ikatan suci yang terjadi sekali seumur hidup, bukan sebuah fase yang dapat diakhiri dengan mudah. Membangun rumah tangga bersama pasangan memerlukan komitmen besar yang menuntut fondasi yang kokoh, di mana rasa aman dan nyaman harus menjadi prioritas utama. Namun, realitas yang terjadi sering kali jauh berbeda dari harapan tersebut. Banyak pasangan terjebak dalam kebiasaan menampilkan tutur kata yang manis dan perilaku yang baik hanya selama masa pacaran. Begitu pernikahan berjalan beberapa tahun, topeng tersebut mulai terbuka dan menampakkan sifat asli yang jauh dari ekspektasi semula. Padahal, setiap pernikahan pasti diwarnai asam garam kehidupan, termasuk perbedaan pendapat yang merupakan bagian alami dari dinamika rumah tangga. Sayangnya, tidak sedikit pasangan yang gagal mengelola dinamika ini dengan bijak. Masalahmasalah sepele yang dibiarkan dan terus-menerus diperdebatkan dapat berkembang menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perlu ditegaskan bahwa KDRT sama sekali bukan bagian dari budaya dan tidak dapat ditoleransi; tindakan tersebut merupakan tindak kriminal dan pelakunya harus diproses secara hukum. Tragisnya, pelaku KDRT sering kali adalah orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep pernikahan ideal dan praktiknya. Kesadaran akan pentingnya membangun keluarga yang harmonis harus ditanamkan sejak dini, dimulai dari saling mengenal pasangan secara mendalam, bukan semata didorong oleh target usia menikah. Kerja sama dalam mengurus rumah tangga dan mengasuh anak merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak dalam menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan langgeng.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.







